Rabu | 01 April 2026 08:59:08 WIB
RAGAM INDONESIA
Bidan Lansia Mengalami Tindakan Kekerasan Di Lingkungan Gereja
RAKYATNASIONAL.COM,- Bidan Lansia Mengalami Tindakan Kekerasan Di Lingkungan Gereja
Aries Krisnandari (AK) Perempuan Lansia berusia 78 tahun yang telah lama mengabdi sebagai seorang Bidan di salah satu rumah sakit di Karawaci, mengalami penganiayaan atau tindak kekerasan usai mengikuti Ibadah di GKI Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Hal tersebut sangat disayangkan keluarga korban dan meminta keadilan agar Pelaku kekerasan yang berinisial LWT bisa dihukum Berat.
AK mengaku kecewa terhadap LL istri LWT pelaku penganiayaan, yang sebelumnya menawarkan Asuransi di salah satu perusahaan asuransi kepada dirinya dan uang yang diserahkan secara tunai senilai 700 juta ditambah uang Adiknya 500 juta tidak ada kejelasan sehingga hubungan kekeluargaan terpecah, disebabkan hal tersebut adiknya selalu menanyakan uangnya yang diserahkan uangnya kepada LL waktu itu mengakibatkan adiknya sakit lebih dari dua tahun dampak psikologis akibat ketidakpastian polis asuransinya. Ditambah pula saudari LL tidak pernah menjenguk bahkan hingga adiknya meninggal dunia pun mereka juga tidak mengucapkan bela sungkawa, padahal temen-temen satu gereja pada datang mengungkapkan rasa duka cita. Kami kecewa seakan LL tidak bersalah, ungkapnya.
Selama ini saudari LL kalau ditanya selalu menghindar dan kemarin ketemu saat ibadah di GKI Samanhudi Jakarta Pusat, disaat kami menanyakan tentang uang asuransi, suami LL yaitu LWT selalu ikut-ikut, saat ditanya usai ibadah malah jalan terus, saya hanya meminta agar berhenti namun saya malah didorong suami LL yaitu LWT dengan kencang, hingga terpental dan terbentur tembok gedung gereja, hingga kepala bocor berdarah kemana-mana serta tukang ekor yang ada pen menjadi patah, berdiripun tidak bisa. Kepala dijahit 6, dan pinggul saat ini tidak bisa digerakkan, untuk itu saya berharap polisi bisa menangkap LWT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pinta ibu Aries (AK).
Atas peristiwa tersebut keluarga korban melaporkan pelaku penganiayaan saudara LWT ke Polres Metro Jakarta Pusat dikarenakan pelaku telah melanggar tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466, yaitu tentang Tindak Pidana Penganiayaan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi di Polres Metro JAKPUSPOLDA Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2026 dan putri korban (QP) sebagai pelapor.
Putri Korban penganiayaan, Quinny Puspitasari (QP) menjelaskan bahwa peristiwa tindak kekerasan atau penganiayaan kepada ibunya yang telah berusia 78 tahun tersebut telah terjadi di dalam Gereja GKI Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu 29 Maret 2026, usai mengikuti ibadah di Gereja Kristen Indonesia (GKI) jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku seorang lelaki yang masih kuat telah berperilaku l kasar atau penganiayaan, hingga kepalanya ibunya bocor serta tulang pinggulnya patah, keluarga sangat terpukul ketika mendapat laporan dari pihak Gereja GKI Samanhudi bahwa orang tuanya dirawat di rumah sakit, karena pihak keluarga mengetahui sebelumnya bahwa kedua orang tua mereka sedang beribadah ke Gereja sedangkan ibunya adalah seorang lansia pensiunan kebidanan yang berangkat dari Rumah untuk ibadah ke Gereja.
Dengan informasi dari sesama Jemaat GKI Samanhudi, maupun pengurus Gereja, juga ayahnya bahwa ibu AK mengalami tindakan kekerasan dari seorang jemaat berinisial LWT. Selanjutnya atas nama keluarga membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Jakarta Pusat, agar pelaku tindak kekerasan LWT dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta dihukum seberat-beratnya pinta keluarga korban geram kepada para wartawan saat itu.
Dan peristiwa tersebut terekam kamera CCTV di dalam gereja, sehingga peristiwa bisa dilihat akan kejadian tindak pidana kekerasan tersebut di CCTV. Dengan laporan polisi serta bukti CCTV serta pakaian yang masih ada bekas darah serta tindakan Visum dokter yang juga semua sudah ada di penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tersebut, kami atas nama Keluarga Korban Penganiayaan, meminta agar pelaku penganiayaan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya, ungkap QP. (**)
(Red)
Aries Krisnandari (AK) Perempuan Lansia berusia 78 tahun yang telah lama mengabdi sebagai seorang Bidan di salah satu rumah sakit di Karawaci, mengalami penganiayaan atau tindak kekerasan usai mengikuti Ibadah di GKI Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Hal tersebut sangat disayangkan keluarga korban dan meminta keadilan agar Pelaku kekerasan yang berinisial LWT bisa dihukum Berat.
AK mengaku kecewa terhadap LL istri LWT pelaku penganiayaan, yang sebelumnya menawarkan Asuransi di salah satu perusahaan asuransi kepada dirinya dan uang yang diserahkan secara tunai senilai 700 juta ditambah uang Adiknya 500 juta tidak ada kejelasan sehingga hubungan kekeluargaan terpecah, disebabkan hal tersebut adiknya selalu menanyakan uangnya yang diserahkan uangnya kepada LL waktu itu mengakibatkan adiknya sakit lebih dari dua tahun dampak psikologis akibat ketidakpastian polis asuransinya. Ditambah pula saudari LL tidak pernah menjenguk bahkan hingga adiknya meninggal dunia pun mereka juga tidak mengucapkan bela sungkawa, padahal temen-temen satu gereja pada datang mengungkapkan rasa duka cita. Kami kecewa seakan LL tidak bersalah, ungkapnya.
Selama ini saudari LL kalau ditanya selalu menghindar dan kemarin ketemu saat ibadah di GKI Samanhudi Jakarta Pusat, disaat kami menanyakan tentang uang asuransi, suami LL yaitu LWT selalu ikut-ikut, saat ditanya usai ibadah malah jalan terus, saya hanya meminta agar berhenti namun saya malah didorong suami LL yaitu LWT dengan kencang, hingga terpental dan terbentur tembok gedung gereja, hingga kepala bocor berdarah kemana-mana serta tukang ekor yang ada pen menjadi patah, berdiripun tidak bisa. Kepala dijahit 6, dan pinggul saat ini tidak bisa digerakkan, untuk itu saya berharap polisi bisa menangkap LWT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pinta ibu Aries (AK).
Atas peristiwa tersebut keluarga korban melaporkan pelaku penganiayaan saudara LWT ke Polres Metro Jakarta Pusat dikarenakan pelaku telah melanggar tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466, yaitu tentang Tindak Pidana Penganiayaan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi di Polres Metro JAKPUSPOLDA Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2026 dan putri korban (QP) sebagai pelapor.
Putri Korban penganiayaan, Quinny Puspitasari (QP) menjelaskan bahwa peristiwa tindak kekerasan atau penganiayaan kepada ibunya yang telah berusia 78 tahun tersebut telah terjadi di dalam Gereja GKI Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu 29 Maret 2026, usai mengikuti ibadah di Gereja Kristen Indonesia (GKI) jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku seorang lelaki yang masih kuat telah berperilaku l kasar atau penganiayaan, hingga kepalanya ibunya bocor serta tulang pinggulnya patah, keluarga sangat terpukul ketika mendapat laporan dari pihak Gereja GKI Samanhudi bahwa orang tuanya dirawat di rumah sakit, karena pihak keluarga mengetahui sebelumnya bahwa kedua orang tua mereka sedang beribadah ke Gereja sedangkan ibunya adalah seorang lansia pensiunan kebidanan yang berangkat dari Rumah untuk ibadah ke Gereja.
Dengan informasi dari sesama Jemaat GKI Samanhudi, maupun pengurus Gereja, juga ayahnya bahwa ibu AK mengalami tindakan kekerasan dari seorang jemaat berinisial LWT. Selanjutnya atas nama keluarga membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Jakarta Pusat, agar pelaku tindak kekerasan LWT dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta dihukum seberat-beratnya pinta keluarga korban geram kepada para wartawan saat itu.
Dan peristiwa tersebut terekam kamera CCTV di dalam gereja, sehingga peristiwa bisa dilihat akan kejadian tindak pidana kekerasan tersebut di CCTV. Dengan laporan polisi serta bukti CCTV serta pakaian yang masih ada bekas darah serta tindakan Visum dokter yang juga semua sudah ada di penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tersebut, kami atas nama Keluarga Korban Penganiayaan, meminta agar pelaku penganiayaan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya, ungkap QP. (**)
(Red)



















