RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Senin | 06 April 2026 20:55:22 WIB

MEGAPOLITAN

Isbath Nikah Massal 2026 Pengadilan Agama Jakarta Utara , HPUI Berikan Kepastian Hukum Anak-anak

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
Isbath Nikah Massal 2026 Pengadilan Agama Jakarta Utara , HPUI Berikan Kepastian Hukum Anak-anak
RAKYATNASIONAL.COM,- Isbath Nikah Massal 2026, HPUI, Pengadaan Agama Jakarta Utara, Kepolisian RI dan Pemda DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum Anak-anak

Bertempat di Kantor pengadilan Agama Jakarta Utara pada Senin 6 April 2026, Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) bersama Pengadilan Agama Jakarta Utara serta didukung Pemda DKI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Isbath Nikah Massal 2026.

Ketua Umum Yayasan HPUI, Ustadz Arif Hendra Dermawan atau yang biasa disapa Ustadz Abi Arif pada wartawan menjelaskan, bahwa peserta Isbath Nikah Massal hari ini berjumlah 25 pasang, yang semuanya warga Jakarta Utara yang tidak mampu secara ekonomi.

Kita terus berupaya membantu warga masyarakat, karena mereka dahulu nikah secara Siri karena terkendala biaya, sehingga mereka tidak bisa mengikuti nikah sebagaimana yang diatur Pemerintah. Dan mereka tidak tau dampak dari pernikahan yang tidak tercatat di negara atau Dukcapil.

Sidang Isbat Nikah Massal hari ini juga dalam upaya membantu masyarakat untuk melakukan Sidang Isbat Nikah, untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak dari pernikahan siri, yang saat ini sudah mendaftar ke Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia dan kita bantu untuk Isbath nikah berjumlah 25 pasang.

Lebih jauh Ustadz Abi Arif menjelaskan, bahwa Isbath Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Utara ini juga dalam upaya menghapus Diskriminasi Anak, serta peduli nasib Anak-anak terdampak Nikah Siri, karena Pernikahan secara Siri (Pernikahan yang tidak tercatat di KUA), ternyata berdampak negatif kepada anak-anak mereka.

Dimana anak yang dilahirkan dengan pernikahan siri dalam akte kelahiran, hanya tertulis "Anak Ibu" yang melahirkan, tanpa nama ayah kandung, bahkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya, disamping itu Anak dari Pernikahan Siri dalam Hukum Warisan juga tidak dapat menuntut hak warisan dari Ayah Kandungnya, sekalipun Tes DNA menunjukkan bahwa ia adalah anak biologis sang Ayah.

Diskriminasi anak juga terjadi, dimana anak saat mengajukan beasiswa, namun ditolak karena dalam akte lahir hanya anak Ibu, belum lagi saat mau buat paspor untuk ibadah Haji, juga saat anak mau mendaftar ASN/PNS maupun ingin masuk TNI/POLRI, maka status anak Ibu tidak diijinkan. Jadi secara Hukum Anak dari Nikah Siri tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap ayahnya, karena dianggap sebagai anak luar kawin, jadi secara sosial, psikologis dan status anak dimuka hukum sangat lemah.

Untuk itulah Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia berharap Pemda DKI Jakarta, dapat membantu masyarakat Jakarta yang dahulu Nikah Siri, untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah didepan Pengadilan Agama, sehingga diharapkan dapat menghapus Diskriminasi anak dari Nikah Siri tersebut, ungkap Ustadz Abi Arif.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H. mengapresiasi Ustadz Abi Arif Hendra Darmawan Ketua Umum Yayasan HPUI yang terus memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya dalam memperjuangkan hak-hak anak dan dengan Isbat Nikah yang hari ini bisa berjalan dengan baik, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, ini berkat perjuangan Abi Arif yang sangat ulet, sehingga amanah itu beliau laksanakan bersama Kementerian Agama, sehingga hari ini bisa terlaksana isbath nikah masal.

Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang selama ini sudah nikah, namun belum memiliki kekuatan hukum atau Nikah Siri agar bisa mengajukan Sidang Isbath Nikah, karena identitas hukum keluarga itu "harus jelas", kalau selama ini belum tercatat, maka harus tercatat, dan pintu masuknya adalah melalui Sidang Isbath Nikah, sehingga bisa tertib administrasi dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil DKI Jakarta, ungkap Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H.

Kombespol Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. Kabaglog Korpolairud Baharkam Polri yang juga turut hadir dalam acara Isbath Nikah Masal tersebut juga mengapresiasi Yayasan HPUI dan Pengadilan Agama Jakarta Utara, dan Polri akan terus hadir di masyarakat, untuk membantu masyarakat untuk hal-hal yang baik.

Polri siap membantu jika ada kendala dalam proses Isbath Nikah, termasuk persyaratan administrasi yang diperlukan, karena Isbath Nikah sangat membantu anak-anak khususnya dari pernikahan Siri untuk mendapatkan hak-haknya secara hukum maupun untuk kepentingan lainnya pada anak, dan Polri juga selalu hadir membantu pengamanan, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Utara ini, ungkapnya.

Ir. H Juaini Yusuf, M.M, Pembina Yayasan HPUI yang juga Ketua Lintas Ormas se-DKI Jakarta dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Jakarta Utara serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Dikmental maupun Pemkot Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah membantu masyarakat kurang mampu untuk bisa mengikuti isbath nikah massal yang hari ini digelar bersama HPUI, untuk itu kami berharap ke depan kegiatan Isbath Nikah masal seperti ini bisa difikirkan bersama, sehingga bisa membantu masyarakat DKI Jakarta yang akan mengikuti isbat nikah bisa terbantu sepenuhnya, harapnya.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta (Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta) Herman, S.Ag, M.Si juga bersyukur hari ini Isbat Nikah Massal bisa dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Utara, dan atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensuport kegiatan ini, karena sidang Isbat Nikah ini sangat membantu masyarakat untuk status pernikahannya, karena kalau mereka status hukum nikahnya sudah kuat dengan buku nikah, maka juga akan memperkuat status anak, agar bisa sekolah dengan baik, dan punya status sosial, bahkan bisa membantu untuk kebutuhan administrasi kependudukan lainnya, paparnya. (Wartadipuro)
News Update