Sabtu | 15 Maret 2025 14:38:01 WIB
HUKUM
Dr G. Nyoman Rae SH.MH : Penetapan Tersangka terhadap EY Sah sesuai Aturan Hukum

RAKYATNASIONAL.COM,- Dr G. Nyoman Rae SH.MH : Penetapan Tersangka terhadap YK Sah sesuai Aturan Hukum
Adanya keberatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende, terhadap anggota dewan berisial YK atas dugaan Korupsi dalam pengerjaan proyek normalisasi Kali di desa Lokalende, hingga tersanngka mengajukan proses Praperadilan ke Pengadadilan negeri Ende, mendapat perhatian khusus Pengamat Hukum, Dr G. Nyoman Rae SH.MH. yang juga Dosen dan Ahli Hukum Pidana.
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan, dipastikan Jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti atau lebih, dan Jaksa memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang atau KUHP, khususnya dalam penetapan tersangka dalam penahanan dan pertimbangan tersebut berdasarkan azas efektivitas, dimana jika tersangka tidak ditahan maka potensi tersangka dapat melarikan diri.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terhadap perkara Pidana yang ancamannya diatas 5 tahun, wajib dilakukan penahanan, apalagi tindak pidana Korupsi yang berkaitan atensi langsung Presiden Prabowo dalam melakukan pemberantasan Korupsi sampai ke tingkat para elit, jadi upaya Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka YK adalah hak, hukumnya dan diatur dalam pasal 77 KUHP. tetapi kita harus melihat proses praperadilan tersangka harus mengacu kepada putusan Mahkamah konstitusi nomor 21 tahun 2014 nomor 12.
Menyangkut alasan tersangka YK telah mengembalikan uang, Dr G. Nyoman Rae SH.MH juga sebagai Praktiksi dan Pengamat Hukum KPK. telah mengkaji bahwa berdasarkan hukum tidak ditemukan literatur yang mengatur bahwa pengembalian uang itu dapat menghapuskan tindakan pidana, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum, dimana seorang tersangka adalah sobyek hukum, kedua melakukan perbuatan hukum, ketiga perbuatan melawan hukum bertentangan dengan Undang Undang, keempat adanya kerugian negara, kelima adanya korban, dan korban dalam hal ini adalah kerugian Negara dan masyarakat Indonesia, maka kelima instrumen tersebut digunakan menetapkan tersangka, karena adanya kerugian negara, bukan karena pengembalian kerugian negara, maka wajib hukumnya tersangka mempertanggujawabkan didepan hukum, tegasnya.
Jadi proses penetapan tersangka YK dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende kepada YK itu sudah dilakukan secara tepat, cermat dan memenuhi azas praduga tidak bersalah, sehingga Jaksa penuntut Umum berhak mempertahankan dalilnya dalam uji formil dalam praperadilan yang diajukan YK didalam hakim tunggal, tegasnya. (Red).
Adanya keberatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende, terhadap anggota dewan berisial YK atas dugaan Korupsi dalam pengerjaan proyek normalisasi Kali di desa Lokalende, hingga tersanngka mengajukan proses Praperadilan ke Pengadadilan negeri Ende, mendapat perhatian khusus Pengamat Hukum, Dr G. Nyoman Rae SH.MH. yang juga Dosen dan Ahli Hukum Pidana.
Menurutnya penetapan tersangka dilakukan, dipastikan Jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti atau lebih, dan Jaksa memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang atau KUHP, khususnya dalam penetapan tersangka dalam penahanan dan pertimbangan tersebut berdasarkan azas efektivitas, dimana jika tersangka tidak ditahan maka potensi tersangka dapat melarikan diri.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terhadap perkara Pidana yang ancamannya diatas 5 tahun, wajib dilakukan penahanan, apalagi tindak pidana Korupsi yang berkaitan atensi langsung Presiden Prabowo dalam melakukan pemberantasan Korupsi sampai ke tingkat para elit, jadi upaya Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka YK adalah hak, hukumnya dan diatur dalam pasal 77 KUHP. tetapi kita harus melihat proses praperadilan tersangka harus mengacu kepada putusan Mahkamah konstitusi nomor 21 tahun 2014 nomor 12.
Menyangkut alasan tersangka YK telah mengembalikan uang, Dr G. Nyoman Rae SH.MH juga sebagai Praktiksi dan Pengamat Hukum KPK. telah mengkaji bahwa berdasarkan hukum tidak ditemukan literatur yang mengatur bahwa pengembalian uang itu dapat menghapuskan tindakan pidana, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum, dimana seorang tersangka adalah sobyek hukum, kedua melakukan perbuatan hukum, ketiga perbuatan melawan hukum bertentangan dengan Undang Undang, keempat adanya kerugian negara, kelima adanya korban, dan korban dalam hal ini adalah kerugian Negara dan masyarakat Indonesia, maka kelima instrumen tersebut digunakan menetapkan tersangka, karena adanya kerugian negara, bukan karena pengembalian kerugian negara, maka wajib hukumnya tersangka mempertanggujawabkan didepan hukum, tegasnya.
Jadi proses penetapan tersangka YK dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende kepada YK itu sudah dilakukan secara tepat, cermat dan memenuhi azas praduga tidak bersalah, sehingga Jaksa penuntut Umum berhak mempertahankan dalilnya dalam uji formil dalam praperadilan yang diajukan YK didalam hakim tunggal, tegasnya. (Red).