RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Rabu | 08 Agustus 2018 11:43:41 WIB

HUKUM

Persidangan Perdana Kabupaten Paniai Papua Ungkap KPU Abaikan Putusan Panwas

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
Persidangan Perdana Kabupaten Paniai Papua Ungkap KPU Abaikan Putusan Panwas
RAKYATNASIONAL.COM,- Persidangan Perdana Kabupaten Paniai Papua Ungkap KPU Abaikan Putusan Panwas

Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 8 Agustus telah menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kepala daerah yang diajukan oleh Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai yang diwakili Pengacara pemohon, Eugen Ehrich Arie, SH,MM. gugatan Paslon Nomor Urut 1 tersebut digelar pada Panel 3 oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida dan Hakim Konstitusi Suharoyo.

Dalam perrnohonan tersebut, Pemohon meminta Majelis Konstitusi membatalkan putusan KPU serta menggelar Pemilihan Ulang di 11 Distrik di Kabupaten Paniai, dari 12 Distrik yang ada, karena ada pelanggaran oleh termohon dengan melanggar aturan dalam pencoblosan, bahkan Panwas Kabupaten Paniai telah merekomendasikan agar digelar Pemilihan Ulang, namun KPU tidak mengindahkannya.

M Norsal SH selaku kuasa hukum pemohon usai sidang pada wartawan menjelaskan, bahwa pokok permohonan permohon adalah agar termohon menggelar pemilihan ulang di 11 Distrik, dimana 9 Distrik tersebut sudah ada rekomendasi dari Panwas Kabupaten Paniai yang mana pada 9 Distrik dilakukan dengan adanya pemindahan tempat pemungutan suara tanpa ada kesepakatan dari masyarakat adat Paniai, tetapi termohon melakukan pencoblosan sendiri, seharusnya KPU tinggal mentaati, namun hingga hari ini KPU tidak mau melakukannya.

Saat itu kita sudah lapor pada Panwas pada 25 Juli, dan tanggal 27 Juli keluar rekomendasi Panwas, untuk digelar pemungutan suara ulang di 4 Distrik, dan selanjutnya kita juga terus melengkapi laporan dengan data-data yang ditemukan, dan tanggal 30 Agustus keluar lagi rekomendasi Panwas untuk 5 Distrik, jadi rekomendasi Panwas ada 9 Distrik agar digelar pencoblosan ulang, seharusnya kedua rekomendasi tersebut harus sudah dilakukan KPU, namun pada kenyataannya KPU tidak meu melakukan pemilihan ulang, ditambah 2 temuan pelanggaran, sehingga Pemohon meminta agar termohon menggelar pemilihan ulang di 11 Distrik,dimana 9 berbasis rekomendasi dan 2 dalil yang kami miliki, tegas M Norsal SH. (Nrl)
News Update