RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Selasa | 20 Maret 2018 11:15:13 WIB

KABAR SENAYAN

Mahyudin: Penggantian Wakil Ketua MPR, Akan Menimbulkan Perpecahan Di Golkar

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
Mahyudin: Penggantian Wakil Ketua MPR, Akan Menimbulkan Perpecahan Di Golkar
RAKYATNASIONAL.COM,-

Mahyudin: Penggantian Wakil Ketua MPR, Akan Menimbulkan Perpecahan Di Golkar


 


‎Keputusan Ketua Umum Partai Golkar dalam merotasi jabatan Wakil ketua MPR dari Mahyudin kepada Siti Hediati Hariyadi atau yang karib disapa Titiek Soeharto tampaknya tidak akan berjalan mulus. Rencana rotasi tersebut mendapatkan penolakan keras dari Mahyudin, sehingga bisa berdampak serius dalam perpecahan ditubuh Partai Golkar.


 


Menurut Mahyudin omong kosong alasan yang disampaikan Airlangga Hartarto terkait rotasi tersebut. Terutama terkait dengan rencana promosi jabatan lain kepada dirinya.


 


‎"Dia bilang cuma rotasi, penyegaran. Supaya pak Mahyudin banyak jabatan, jadi kalau nanti yang akan datang mau dipromosikan ke menteri gampang. Kan bullshit aja yang begitu," ujar Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/3/2018).


 


‎Mahyudin mengaku mendengar informasi adanya penolakan terhadap pergantiannya di internal partai Golkar. Berdasarkan informasi yang didapat, semua Kordinator Bidang di DPP Golkar telah mengingatkan Airlangga untuk tidak menggantinya sebagai wakil ketua MPR.


 


"Saya dengar begitu. Cuma ketua umum mengatakan bahwa sudah ketemu saya dan saya sudah setuju. Anehnya saya belum menyatakan setuju," katanya.


 


Mahyudin mengaku sebenarnya ia tidak mau berkonflik dengan partainya. Ia mengaku hanya memperjuangkan haknya sebagai anggota partai Golkar. Oleh karena itu ia akan menempuh jalur hukum bila pencopotan sebagai wakil Ketua MPR dipaksakan.


 


"Saya tidak mau berkonflik. Tapi saya akan membela diri dan hak saya. Partai Golkar kan bukan punya pak Airlangga sendirian. Milik semua termasuk saya," katanya.


 


Mahyudin juga menyatakan, bakal membela haknya untuk tetap menduduki jabatan Wakil Ketua MPR.


Mahyudin menyinggung aturan Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).


 


Dalam UU tersebut, Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.


 


Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud apabila diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.


 


Sehingga, menurut Mahyudin, meski partai menginginkan pergantian, hal itu tak bisa terjadi jika tidak memenuhi syarat tersebut.


 


"Saya tidak mau berkonflik. Tapi saya akan membela diri dan hak saya. Partai Golkar kan bukan punya Pak Airlangga sendirian, milik semua termasuk saya," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Red.


 


Ia membantah pernyataan Airlangga Hartarto yang menyebut dirinya sudah setuju dengan rencana pergantian Wakil Ketua MPR.


 


Mahyudin menegaskan belum menyetujui rencana pergantian tersebut.


 

News Update