RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Selasa | 25 Januari 2022 12:38:45 WIB

HUKUM

Pelaku Provokasi dan Pengeroyokan Yang Viral, Diancam 12 Tahun Penjara

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
Pelaku Provokasi dan Pengeroyokan Yang Viral, Diancam 12 Tahun Penjara
RAKYATNASIONAL.COM,- Pelaku Provokasi dan Pengeroyokan Yang Viral, Diancam 12 Tahun Penjara

Tindakan kekerasan pengeroyokan Pengendara Mobil di Pulogadung Jakarta Timur bernama Wiyanto Halim 88th oleh sejumlah pengendara sepeda motor, akibat hasutan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan teriakan "Maling", telah mengakibatkan korban meninggal dunia, untuk itu jajaran kepolisian Terus melakukan penegakan hukum, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Dalam keterangan Pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulfan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul M dan Kapolsek Pulogadung, Kompol Satria mejelaskan bahwa kasus tersebut bermula adanya serempetan antara Sepeda motor dengan mobil di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, kejadian terhadap tindak pidana terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Januari Tahun 2022 pukul 02.00,WIB. seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan, melakukan pengejaran serta melakukan teriakan yang bersifat provokatif, yaitu dengan kata-kata maling, sehingga ini diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang melaju di depan ini adalah mobil curian. artinya di lakukan oleh pengendara mobil tersebut inilah yang mengakibatkan banyaknya kendaraan bermotor yang lain terprofokasi, yang bersimpati kepada teriakan daripada salah satu pelaku ini secara beramai-ramai mengikuti, membuntuti dan mengejar mobil korban. sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulo Kambing depan Kimia Farma Cakung Jakarta Timur. dengan dilakukannya tindak kekerasan terhadap korban.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan mendapat bantuan dari Polda Metro Jaya, tentunya penanganan kasus ini langsung di bawah kendali bapak Kapolres Metro Jakarta Timur, terkait dengan kasus ini Polres telah berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau melakukan pengeroyokan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 170 KUHP korban meninggal dunia.

Dari kasus ini beberapa barang bukti yang bisa diamankan di antaranya adalah baju kemudian helm kemudian ada juga satu unit mobil Toyota Rush yang tidak bisa ditampilkan tetapi sebagai barang bukti, dimana 1 unit mobil Toyota Rush nopol B 1859 SVL ini adalah milik daripada korban jadi dugaan ataupun adanya provokasi teriakan maling ini tidak benar bahwa hasil pengecekan kita itu adalah mobil milik daripada korban kemudian cara yang dilakukan oleh tersangka para tersangka ini dalam melakukan kekerasan ini adalah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul, hingga korban meninggal.

Kemudian terkait dengan kasus ini Jajaran Polres Metro Jaktim memeriksa 14 Saksi, hingga menetapkan 5 orang tersangka, yg saat ini ditahan di Polres Metro Jaktim, diantaranya TJ, JL.RYN.MA. MJ, ini dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Terkait dengan kasus ini Tentunya dengan adanya penangkapan ini dengan menetapkan 5 orang tersangka, yang mengaku telah melakukan pengrusakan kendaraan serta pemukulan terhadap korban, namun pengejaran terhadap pelaku yang lain masih terus dilakukan, dimana pengendara sepeda motor yang turut beramai-ramai mengejar mobil tersebut kini sudah teridentifikasi yang nantinya akan segera dimintai keterangan. Dari pengakuan tersangka, sampai dengan saat ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang yang dimiliki oleh korban. kita masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap orang-orang lain yang ada di TKP, yang kita sudah memiliki data-datanya, tegas Kombes Pol Zulfan. (Red)
News Update