RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Rabu | 04 Agustus 2021 12:09:28 WIB

HUKUM

LPPKI Dukung Langkah OJK Blokir Aplikasi Mata Elang

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
LPPKI Dukung Langkah OJK Blokir Aplikasi Mata Elang
RAKYATNASIONAL.COM,- LPPKI Dukung Langkah OJK Blokir Aplikasi Mata Elang

Lembaga Perlindungan & Permberdayaan Perlindungan Konsumen (LPPKI) DPW JAWA BARAT menanggapi terkait aplikasi mata elang (Matel) yang diminta diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permintaan untuk memblokir aplikasi tersebut sudah tercantum dalam surat OJK nomor S-124/MS.3/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.

OJK menilai, aplikasi Matel melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dari sisi perlindungan konsumen memang seharusnya aplikasi tersebut segera diblokir.

Pengguna aplikasi dapat mengakses sejumlah data penunggak utang dari aplikasi Matel.
Pengguna aplikasi dapat mengakses sejumlah data penunggak utang dari aplikasi Matel ini.
"Karena hak-hak konsumen terkait data pribadi mereka tidak terlindungi dengan baik.

Dari data pengaduan yang kami terima, industri jasa keuangan masih menduduki peringkat pertama pengaduan yang diterima LPPKI wilayah jawa barat.

Sebagai informasi, aplikasi yang diminta diblokir oleh OJK meliputi BestMatelR4 di Google Play Store, Super Matel for Android (APK Download) di apkpure.com, dan Super Matel- Mata Elang APK - Free Download for Android (androidout.com).

Aplikasi ini juga bertentangan dengan asas-asas perlindungan konsumen

Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serat kepastian hukum.

Kami LPPKI Mendukung OJK dan Kominfo Untuk Menghapus Aplikasi Matel..
Terima kasih
Salam Konsumen Cerdas
News Update