RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Selasa | 04 Agustus 2020 09:57:05 WIB

LIPUTAN KHUSUS

Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) Berujung "Gugatan" Pembatalan di Pengadilan

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) Berujung
RAKYATNASIONAL.COM,- Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) Berujung "Gugatan" Pembatalan di Pengadilan

Jakarta, 3 Agustus 2020
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Senin, 3 Agustus 2020, melanjutkan sidang pemeriksaan perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dalam Perkara No. 357/Pdt.Sus-Arbt/2020/PN.JKT.SEL, dalam persidangan Pihak PEMOHON (Tn. DJONG EFFENDI), menghadirkan Saksi Ahli dari Akademisi Dr. Suyud Margono, SH.,MHum., FCIArb., guna memberikan keterangan Ahli mengenai kewenangan Pengadilan dalam hal ikhwal pembatalan suatu Putusan Arbitrase, suatu Perkara, antara: Tn. DJONG EFFENDI (PEMOHON) Versus PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku TERMOHON I, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) selaku TERMOHON II.

Hadir dalam persidangan tersebut, PEMOHON yang didampingi Penasehat Hukumnya dari Firma Hukum Martin Gea & Rekan, sedangkan TERMOHON I dan TERMOHON II dan PARA TURUT TERMOHON yaitu Para Arbiter BAPMI yang memeriksa dan memutus Perkara sebagaimana Putusan Arbitrase BAPMI No. Reg: BAPMI-020/ARB-013/IX/2019, tanggal 31 Maret 2020, yaitu Sdr. Indra Safitri, Sdr. Hamud M. Balfas, Sdr. Erry Firmansyah, diwakili oleh Tim Kuasa Hukum masing-masing disampaikan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Agustus 2020 dimuka Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Persidangan perkara ini diketahui informasi yang beredar di khalayak ramai, sebetulnya sudah diketahui terjadi permasalahan hukum terkait keberatan dari Tn. DJONG EFFENDI (PEMOHON) terhadap Putusan Arbitrase, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)/ TERMOHON II yang menurutnya tidak memenuhi standar kepatuan/ kelaziman dalam pemeriksaan perkara serta tidak memenuhi rasa keadilan. Hal mana dalam hubungan keperdataan antara Pemohon berkedudukan sebagai Nasabah yang melakukan Transaksi Efek di perusahaan Efek, sementara TERMOHON I adalah perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan Efek.

Perkara pada mulanya ketika hubungan hukum antara PEMOHON dan TERMOHON I berdasarkan formulir pembukaan Rekening Efek Nasabah Perorangan tertanggal 13 Agustus 2011, yang telah terikat dalam suatu perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah Perorangan Regular dan Pengendalian Internal dengan transaksi reguler dalam pasar modal yang berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa keuangan tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling bagi Perusahaan Efek.

TERMOHON I sebagai perantara perdagangan Efek antara lain bertugas melakukan pengadministrasian terhadap Rekening Efek PEMOHON, berkewajiban untuk memastikan sistem pengendalian internal yang dimiliki TERMOHON I guna meminimalkan resiko kesalahan dan penyalahgunaan, termasuk wajib melakukan fungsi pembukuan berupa Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek. Namun dalam pelaksanaan hubungan antara PEMOHON dan TERMOHON I terdapat sengketa yang oleh kedua belah pihak diselesaikan secara Arbitrase (diperiksa, diadili dan diputus) oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sebagai TERMOHON II dengan Majelis Arbitrase yang beranggotakan dengan susunan Majelis Arbitrase yang terdiri Sdr. Indra Safitri, Sdr. Hamud M. Balfas, Sdr. Erry Firmansyah sebagai TURUT TERMOHON I, II dan III, Putusan Termohon II tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Nomor: 07/ARB/HKM/2020/PN.JAK SEL tanggal 16 April 2020.

Secara singkat, sengketa antara PEMOHON dengan TERMOHON I pada pokoknya terkait dengan transaksi pemindahbukuan 3 (tiga) item saham milik PEMOHON dari PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia (dh. PT. Etrading Securities) kepada TERMOHON I yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011 yakni:
1. Permasalahan realisasi penjualan 3 (tiga) item saham milik PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I yang tidak transparan, sembunyi-sembunyi, dan merugikan PEMOHON PEMBATALAN;
2. Permasalahan pencatatan dan penentuan harga tarnsfer pemindahbukuan saham (valuasi) oleh TERMOHON I. Bahwa ke 3 (tiga) item saham milik PEMOHON tersebut adalah sebagai berikut:
- Saham PT. Argha Karya Industri Tbk (kode saham AKPI), sejumlah 413.500 lembar saham;
- Saham PT. Tunas Baru Lampung Tbk (kode saham TBLA), sejumlah 3.900.000 lembar saham;
- Saham PT. Colorpark Indonesia Tbk (kode saham CLPI), sejumlah 15.257.500 lembar saham.

Dalil PEMOHON dalam permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BAPMI tersebut ternyata diketahui diduga TERMOHON I telah melakukan tipu muslihat yakni dengan mendalilkan bahwa dalam transfer pemindahan saham milik PEMOHON dari PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia (dh. PT. Etrading Securities) kepada TERMOHON I mempergunakan harga negoisasi, sebagaimana tercantum sebagai catatan dan/ atau tulisan tangan internal pihak PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia (dh. Etrading Securities) dalam Surat Kuasa Pemindahan Saham, selanjutnya harga-harga per lembar masing-masing saham yang didalilkan TERMOHON PEMBATALAN I tersebut dalam persidangan arbitrase secara tegas ditolak oleh PEMOHON sebagai harga transfer pemindahan saham yang disepakati oleh kedua belah pihak sesuai hasil negoisasi, namun penolakan tegas PEMOHON telah diabaikan oleh Majelis Arbiter (TURUT TERMOHON I, II dan III).

Berdasarkan Dalil melalui Kuasa PEMOHON seharusnya harga masing-masing saham tersebut tidak sebagaimana yang didalilkan oleh TERMOHON I, karena itu PEMOHON keberatan dengan penentuan dan pencatatan harga transfer pemindahan saham yang dilakukan oleh TERMOHON I, seharusnya: valuasi transfer pemindahan saham (stock value) dan pencatatan masing-masing saham milik PEMOHON menggunakan harga penutupan saham sehari sebelumnya pada saat transaksi terjadi, dan harga inilah yang sebenarnya berlaku umum dalam transaksi efek, demikian pula dalam transaksi efek antara PEMOHON dengan TERMOHON I.

Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, Lembaga Arbitrase BAPMI adalah termasuk lembaga Arbitrase Nasional yang bersifat khusus dibidang Pasar Modal, yang akan menerima, memeriksa dan memutus perkara yang dilimpahkan kepada lembaga Arbitrase berdasarkan kesepakatan mauoun klausula Arbitrase.

Lembaga Arbitrase BAPMI memiliki hukum acara (rule and procedure) yang tentunya baik ketentuan maupun pelaksanaan rule and procedure tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Memang betul Ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, telah secara tegas memberikan guidance bagi Para pihak sebagai akibat Putusan Arbirase tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase diduga mengandung unsur-unsur, diantaranya:
a. surat atau dokumen yang dajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Menurut Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, bahwa ketentuan Pasal 70 huruf (c) Undang-Undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi R.I nomor 15 /PUU/XII/2014 tanggal 11 November 2014, untuk pengujian Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan penjelasannya, yang oleh Mahkamah Konstitusi pengujian Penjelasan Pasal 70 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan alasan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan para pihak dapat mengajukan
permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, artinya ketentuan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase dapat diajukan apabila terdapat putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, yang juga Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), berpendapat syarat batalnya Putusan Arbitrase sebagaimana Ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, meski bersifat limitatif namun kurang tegas, menurut Suyud ketentuan syarat pembatalan Putusan Arbitrase (keteutuan sebagaimana Pasal 643 Rv (Reglement op de Rechtvordering), misalya:
- Putusan Arbitrase yang diambil telah mengabulkan atau memutus hal-hal yang tidak dituntut, atau telah mengabulkan lebih dari apa yang dituntut ("ultra petitum partium").
- Putusan Arbitrase mengandung hal yang saling bertentangan antara pertimbangan yang satu dengan yang lain, atau terdapat saling pertentangan antara pertimbangan dengan diktum putusan.
- Majelis Arbitrase lalai untuk memutus tentang suatu atau beberapa bagian dari persetujuan, padahal itu telah diajukan untuk diputus.
- Majelis melanggar tata cara beracara (formalitas) menurut hukum yang pelanggarannya diancam dengan batalnya putusan Arbitrase.
Pelanggaran dalam proses maupun dalam pertimbangan dalam Putusan Arbitrase ini, termasuk pelanggaran pula terhadap tata cara yang disepakati para pihak dalam persetujuan maupun tata cara yang dalam hukum acara arbitrase institusional termasuk BAPMI.
News Update