RAKYATNASIONAL.COM
FOLLOW BNC Like Like Like Like
Selasa | 28 Januari 2020 11:27:44 WIB

HUKUM

Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Minta KPK Jangan Goreng Kasus APBD

REDAKSI - RAKYATNASIONAL.COM
Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Minta KPK Jangan Goreng Kasus APBD
RAKYATNASIONAL.COM,- Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Minta KPK Jangan Goreng Kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Puluhan Warga Tanimbar menggelar Aksi Demo didepan KPK, Dalam aksinya koordinator Lapangan Rully Aresyaman, korlap RAKYAT ANTI KORUPSI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, menegaskan, bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu Kabupaten termiskin di Provinsi Maluku saat ini, Sejak menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar pada Mei 2017 silam, Petrus Fatlolon telah membuat kebijakan yang tidak menguntungkan bagi masyarakat setempat.

Demonstran hadir dengan menghadirkan Gerobak Nasi Goreng, Rully menegaskan, konsep nasi goreng ini kami mengikuti tren Ketua KPK sendiri menggoreng Nasi untuk karyawan KPK, model konsep ini kami ambil mengikuti tren, Dengan pesan moral di sana, sebuah nasi goreng, kami meminta kepada pimpinan KPK agar kasus yang sudah kami laporkan di 2018 tidak digoreng-goreng, lakukam upaya tegas dalam pemberantasan korupsi di Kepulauan Tanimbar, pintanya.

Beberapa kebijakannya kemudian menjadi temuan DPRD Kepulauan Tanimbar dan mereka melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI & KPK RI pada pertengahan tahun 2018.

Antara lain Kasus korupsi 40 ton beras sejahtera (rastra) yang tidak tersalurkan ke masyarakat Pembengkakan Anggaran Operasional dan Perjalanan Dinas bupati.
Korupsi anggaran sejumlah proyek di dinas PU.
Penyelewengan anggaran taktis.
Kasus korupsi SPPD.
Dana Rawan Pangan dll.

Kasus-kasus tersebut kemudian hilang dan sirna begitu saja setelah Petrus Fatlolon memutuskan Pindah Partai dari Partai Demckrat ke Partai Nasdem pada november 2018.

Selain itu, di tahun 2017-2018 banyak kontraktor luar daerah mulai didatangkan Petrus Fatlolon untuk menggarap proyek-proyek APBD kabupaten kepulauan tanimbar. Proyek-proyek fisik yang bernilai ratusan milyar antara lain, Proyek Jalan Seira-Ngurangar, Proyek Drainase Dalam Kota Saumlaki, Proyek Danau Lorulun yang tumpang tindih anggaran, Proyek Jalan Siwahan-Karatat, Proyek Jalan Batu Putih Makatian, Proyek Taman Kota yang saat ini masih bergulir di Kejayaan Maluku karena terindikasi korupsi dan lain sebagainya.

Sebagian besar proyek ini tidak selesai dikerjakan namun pembayarannya mencapai 100%. Ada juga proyek yang tidak selesai dikerjakan dalam satu tahun anggaran, kemudian dianggarkan lagi ( double) pada anggaran tahun berikutnya. Yang lebih parah lagi, ada proyek yang sama sekali tidak dikerjakan dan sudah menerima uang muka 30% namun perusahaan tersebut tidak dikenakan sanksi black list, malahan, perusahaan itu diberikan 5 paket proyek baru di tahun 2019 dengan jumlah milyaran rupiah.

Diduga kuat, para pengusaha ini adalah donatur Petrus Fatlolon saat mencalonkan diri sebagai bupati Kepulauan Tanimbar pada periode kemarin. Olehnya itu, patut diduga ada unsur kongkalikong antara Petrus Fatlolon dengan para Pengusaha ini untuk melahap APBD Kepulauan Tanimbar secara bersama-sama.

Bukan hanya itu, ditemukan juga beberapa perusahaan fiktif (borrow name) yang diduga milik Petrus Fatlolon.
Perusahaan-perusahaan ini didirikan tahun 2018 namun telah memenangkan proyek milyaran rupiah.

Petrus Fatlolon dianggap telah mengelola perusahaan-perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek APBD.

Sejak memimpin Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang merupakan lokasi KILANG DARAT BLOK MASELA ini, Petrus Fatlolon telah menciptakan hutang daerah sebesar 92 milyar rupiah selama 2017-2018. (belum termasuk APBD 2019)

Oleh karena itu, kami Rakyat Anti Korupsi Kepulauan Tanimbar menyatakan sikap: 1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon terkait berbagai kasus korupsinya itu dan jika terbukti maka Petrus Fatlolon harus dijebloskan ke dalam penjara sesuai perbuatannya agar masyarakat terbebas dari kemiskinan akibat korupsi pejabat daerah. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi 3 x 24 Jam menindaklanjuti pernyataan sikap kami, demi mencegah kehancuran sistemik pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun Anggaran 2020

Mendukung Hukuman Mati terhadap Koruptor karena KORUPSI merupakan kejahatan kemanusiaan dan menghancurkan Negara ,tegas Rully Aresyaman, korlap RAKYAT ANTI KORUPSI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR. (RED)
News Update